Kabur Setelah Divonis 4 Tahun Bui

Eks Kepala Bappeda Medan Ditangkap 

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Harmes Joni, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan. Dia merupakan terpidana perkara korupsi dengan status daftar pencarian orang (DPO)."Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa.

Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-
Harmes dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.Dwi mengatakan, terpidana sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan. Harmes dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini kemudian mengajukan banding. "Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi Terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar